“Perlindungan Sejati.”
“Katakanlah kepada orang Israel, begini: Tentukanlah bagimu kota-kota perlindungan, yang telah Kusebutkan kepadamu dengan perantaraan Musa,”
Yosua 20:2
Di bawah kepemimpinan Yosua, umat Israel menaklukkan Kanaan dan membagi-baginya menjadi milik pusaka. Lalu Tuhan memberi instruksi agar mereka menetapkan kota-kota perlindungan. Perintah ini sudah disampaikan sebelumnya kepada Musa (Bil. 35:9-28; Ul. 4:41-43; 19:1-13). Kota perlindungan ialah tempat pelarian bagi orang yang terancam nyawanya, khususnya bagi mereka yang membunuh tanpa sengaja. Keberadaan kota ini bertujuan menghindarkan terjadinya pembalasan dendam sepihak, ataupun penghakiman massa. Karenanya, bangsa Israel mengkhususkan enam kota di lokasi berbeda: di pegunungan, di padang gurun, di dataran tinggi, dan di seberang Yordan (ay. 7-8). Kota perlindungan diharapkan mudah dijangkau oleh mereka yang membutuhkan.
Tua-tua kota, yang berfungsi sebagai hakim, akan menyelidiki setiap kasus. Jika seseorang terbukti bersalah, barulah hukuman dapat dijatuhkan dengan adil. Namun jika itu adalah kecelakaan, atau tanpa disengaja, maka orang tersebut dapat tinggal di dalam kota perlindungan hingga matinya imam besar, lalu ia boleh kembali ke tempat asalnya dengan aman (ay. 6). Jadi kota perlindungan adalah tempat suaka, keadilan dan keselamatan.
Konsep ini digunakan dalam banyak ayat di kitab Mazmur untuk menggambarkan Allah, yang adalah tempat perlindungan sejati umat-Nya. Perjanjian Baru mengajari kita bahwa kota perlindungan kita bukanlah sebuah tempat, melainkan satu Pribadi, yaitu Kristus. Di dalam Dia, kita beroleh pengampunan dosa dan jaminan keselamatan.
Selamat Menjalani Hari. ^-^