top of page

Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ (4)


Dalam menjalankan kepemimpinannya, majelis gereja memiliki wadah pengambilan keputusan dan kordinasi yang dikenal dengan pesidangan majelis GKJ. Persidangan majelis gereja adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi yang dilaksanakan secara rutin untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan gereja dan tugas panggilannya. Ada persidangan yang bersifat rutin dan ada pula persidangan majelis istimewa yang diselenggarakan secara tidak rutin untuk membahas masalah-masalah tertentu. Persidangan majelis gerejawi adalah persidangan majelis tertutup (hanya dapat dihadiri oleh para pemangku jabatan gerejawi), kecuali untuk pembahasan masalah khusus dapat menghadiri undangan khusus atau penasihat persidangan.


Keputusan yang diambil dalam persidangan majelis gerejawi ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, serta keputusan persidangan klasis atau sinode. Dalam persidangan setiap peserta persidangan memiliki hak yang sama untuk berpendapat atau menyatakan pendapatnya. Sebuah keputusan dinyatakan kuorum/sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Gereja. Pengambilan keputusan dilakukan dengan semangat persaudaraan dan menghargai pendapat setiap orang. Musyawarah dan partisipasi menjadi metode yang diusung dalam mengambil keputusan.


Persidangan ini juga menandakan ciri khas dari gereja-gereja dengan sistem sinodal presbiterial. Semangat persidangan gereja-gereja aliran presbiterial adalan semangat kepemimpinan partisipatif. Tidak orang yang lebih tinggi dari orang lainnya, semuanya saling menghargai dan dipimpin oleh Allah sendiri.

Kategori
Recent Posts
Archive
bottom of page