Dokumen Keesaan: Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) & PPA GKJ (8)
Bab selanjutnya yang menjadi pokok pikiran dari PBIK merupakan pembicaraan mengenai gereja. Roh Kudus menghimpun umat-Nya dari segala bangsa, suku, kaum, dan bahasa, ke dalam suatu persekutuan yaitu gereja, yang di dalamnya Kristus adalah Tuhan dan Kepala (Ef. 4:3-16; Why. 7:9). Roh Kudus juga telah memberi kuasa kepada gereja dan mengutusnya ke dalam dunia untuk menjadi saksi, memberitakan Injil Kerajaan Allah, kepada segala makhluk di semua tempat dan di sepanjang zaman (Kis. 1:8; Mrk. 16:15; Mat. 28:19-20). Dengan demikian gereja tidak hidup untuk dirinya sendiri. Sama seperti Kristus telah meninggalkan kemuliaan-Nya di sorga, mengosongkan diri dan menjadi manusia (Yoh. 1:14; Flp. 2:6-8), dan tergerak hati-Nya oleh sebab belas kasihan kepada semua orang yang sakit; lelah dan terlantar seperti domba tanpa gembala, demikian pulalah gereja dipanggil untuk selalu menyangkal diri dan mengorbankan kepentingannya sendiri, agar semua orang yang menderita karena pelbagai penyakit dan kelemahan yang merindukan kelepasan, dapat mengalami pem- bebasan dan penyelamatan Allah dalam Yesus Kristus (Mat. 9:35-38; Luk. 4:18-19).
Dengan demikian gereja menurut pemahaman dalam PBIK ditempatkan oleh Tuhan untuk melaksanakan tugas panggilannya dalam konteks sosial politik, ekonomi dan budaya tertentu. Gereja-gereja di Indonesia tidak terlepas dari hal tersebut dimana kita ditempatkan Tuhan untuk menjalankan panggilan di tengan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang diyakini sebagai anugerah dari Tuhan. Panggilan Tuhan terhadap gereja ini juga termasuk panggilan untuk memperjuangkan keutuhan ciptaan dimana Tuhan menempatkan suatu gereja. Pada akhirnya menurut PBIK membicarakan eksistensi gereja tidak terlepas dari pemahaman fundamental tentang esensi keberadaan gereja.
Wujud konkrit esensi serta tuga panggilan gereja dilaksanakan melalui berbagai upaya pencegahan sekaligus upaya pembelaan dan penegakan hukum/keadilan bagi seluruh rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia. Gereja juga mengakui bahwa negara adalah alat dalam tangan Tuhan yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia dan memelihara ciptaan Allah. Oleh karena itu gereja dan negara harus bahu-membahu dalam mengusahakan penegakan keadilan dan mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat serta keutuhan ciptaan. Akan tetapi sebagai lembaga keagamaan yang otonom, gereja mengemban fungsi dan otoritas yang bebas dari pengaruh negara, dan sebaliknya gereja tidak berhak untuk mengatur kehidupan negara oleh karena negara mempunyai fungsi tersendiri dalam menjalankan panggilannya di dunia.
Comentarios